SPcom JAKARTA – Seorang advokat bernama Arifin Purwanto melayangkan gugatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya berlaku lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis. Arifin meminta agar SIM dapat berlaku seumur hidup seperti KTP.
Arifin menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur soal SIM berlaku lima tahun dapat diperpanjang. Ia kemudian menyampaikan pandangannya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Rabu (10/5).
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua,” kata Arifin, mengutip laman resmi MK, Jumat (12/5).
“Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” ujarnya menambahkan.
Arifin mengatakan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
Ia mengaku harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang berlakunya SIM setelah habis/mati.
Arifin juga menyoroti kesulitan setiap pemohon untuk bisa mendapatkan SIM mulai dari ujian teori. Menurutnya selama ini hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban benar dan salah namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.
Ia juga beranggapan tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya, lalu ia meragukan hal tersebut apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga berkompeten dan sah atau tidak.
Bagi Arifin, hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya selama ini tidak pernah ada pelajaran baik teori maupun praktik tentang lalu lintas dan angkutan jalan dari lembaga yang berkompeten, tapi langsung proses ujian SIM. Maka pengendara yang akan mendapatkan SIM sering kali tidak lulus.
Dengan sejumlah alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “berlaku selama lima tahun dapat diperpanjang” tidak dimaknai “berlaku seumur hidup”. (SP)