SPcom JAKARTA – Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap kekasih Dito Mahendra, Nindy Ayunda. Pemanggilan kepada Nindy dilayangkan untuk pemeriksaan pada Jumat (26/5).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan keterlibatan Nindy untuk membantu pelarian Dito.
Melalui pemeriksaan tersebut diharapkan dapat diketahui keberadaan tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu.
“Hari Jumat Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5).
Djuhandani menambahkan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana baru pascapenggeledahan di rumah Dito pada Jumat (19/5).
“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” ungkapnya, seperti dilansir cnnindonesia.
Bareskrim Polri sebelumnya tengah mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus senjata api ilegal.
Djuhandhani mengatakan penyidikan tersebut didasari Laporan Polisi model A tersebut telah diajukan pada Jumat (20/5) dan teregister dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.
Ia menambahkan penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan kasus perintangan penyidikan itu ke tahap penyidikan.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal. Selain itu, Dito juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei kemarin.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W;, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. (SP)