suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Plt Walikota Polisikan Kasus Running Text Fasilitas Publik Disabotase

SPcom BEKASI – Plt Walikota Bekasi, tri Adhianto meminta kepada Polres Metro Bekasi agar menyelidiki, mengusut, serta memproses hukum, kasus dugaan sabotase pada running text di 2 fasilitas publik.

Diketahui, running text yang mengandung ejekan terhadap Tri Adhianto terpasang di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi dan RSUD Bantargebang.

Tri Adhianto dengan tegas menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak dapat diterima dalam lingkungan dinas. Maka itu, ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

Pihaknya memastikan bahwa UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi telah melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.

“Harapan kami kasus ini akan diselesaikan dengan baik melalui proses hukum,” ungkapnya.

Tri Adhianto juga mengungkapkan bahwa pihak Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi telah meminta maaf kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Tetapi, Tri Adhianto enggan memberikan detail tentang pelaku di balik sabotase tersebut. Ia menekankan pentingnya menyerahkan investigasi kepada pihak berwenang karena membutuhkan analisis bukti dan prosedur yang tepat.

Tri Adhianto menduga ada seseorang yang memanfaatkan fasilitas LED Running Text untuk melakukan aksi sabotase.

Di 2 tempat tersebut, running teks di rumah dengan nada sindiran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Saya kira ada orang yang memanfaatkan apalagi kemudian pada pukul 21 sampai 22 itu juga diretas RSUD Bantargebang,” jelas Tri Adhianto.

Dia menjelaskan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.

Dari keterangan Asrama Haji, tidak ada unsur kesengajaan dan itu semua diluar kendali dari pihak UPT Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi.

“Tidak ada unsur kesengajaan karena teman-teman yang ada di sana (Asrama Haji) cukup kaget karena justru laporan itu dari masyarakat yang berada di luar gedung,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Napi Narkoba LP Kelas 1 Tangerang Kabur

Ester Minar

Aturan Baru! Mendagri : Nama Pada KTP dan KK Tak Boleh Disingkat

Ester Minar

Polda Metro: Tak Ada Unsur Pidana Pada Kasus Keluarga Kalideres

Ester Minar

Leave a Comment