SPcom JAKARTA – Dua pemuda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA (22) dan SUB (29) ditangkap lantaran menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti seberat 12 kg.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil investigasi gabungan dengan Kantor Bea Cukai dan Polda Metro Jaya.
Kasus ini terungkap saat adanya dua kardus berisi 800 mangkuk yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Kecamatan Praya, Lombok, NTB. Namun, petugas Bea Cukai curiga dan melakukan pemeriksaan barang tersebut.
“Setelah diperiksa tenyata terdapat sabu yang disembunyikan di rongga mangkuk. Ini modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional,” kata Gatot saat konferensi pers di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Gatot menuturkan, temuan sabu tersebut dibawa ke laboratorium Bea Cukai Pusat di Jakarta.
“Hasilnya dipastikan sabu seberat 12.172 gram,” tuturnya.
Menurut Gatot, tim gabungan Bea Cukai dan Polda Metro Jaya menelusuri barang tersebut berdasarkan alamat pengiriman pada 13-25 Mei 2025 di Kecamatan Praya, Lombok, NTB.
“MA dan SUB kita amankan di sana sebagai penerima paket,” ujarnya.
Penyelundupan sabu tersebut dikendalikan oleh orang berinisial J yang berada di Batam.
“J saat ini berstatus DPO. Dari hasil penindakan barang bukti ini mampu menyelamatkan anak bangsa 60.860 orang generasi bangsa dan dapat meminimalisir biaya rehabilitasi sebayak Rp54,3 miliar,” ucapnya. (SP)