SPcom JAKARTA – Dua orang pengedar 5.350 keping meterai Rp 10 ribu palsu secara online sejak Februari sampai Mei 2023 menjadi tersangka atas perbuatannya. Kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW (21) dan seorang perempuan berinisial Y (44),” kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, Selasa (13/6/2023).
Yunita menjelaskan kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek karena tergiur keuntungan besar.
“Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Yunita.
Yunita menambahkan pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/5) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp 10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual tersangka dengan harga Rp6 ribu per keping.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi meterai palsu.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan. (SP)