suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Menunggak BPJS, Ibu dan Bayi Baru Lahir Tertahan di Rumah Sakit

SPcom BREBES – Seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkan tertahan di rumah sakit karena belum membayar denda tunggakan premi BPJS. Ibu itu merupakan warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, Jawa Tengah. Pihak rumah sakit menegaskan pihaknya hanya mengikuti aturan BPJS.

Keluarga ini mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menutupi denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang. Mereka adalah Sakim (40) dan Rini (29), yang baru mendapat momongan baru.

Warga Desa Kubangjero RT 2 RW 1 Kecamatan Banjarharjo ini tidak diperbolehkan pulang dari rumah sakit lantaran masih harus melunasi denda hingga jutaan rupiah.

“Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi. Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa),” ujar Sakim, Selasa (4/7/2023).

Setelah mempertimbangkan segala risiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa (4/7). Namun, kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya.

Sakim meneruskan istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diharuskan membayar denda tunggakan iuran BPJS sebesar Rp 3.661.920 per 3 Juli 2023.

Sakim mengungkap selama ini dia dan Rini tercatat sebagai anggota BPJS kesehatan mandiri. Beberapa tahun terakhir angsuran bulanan tidak pernah dibayarkan hingga tunggakannya mencapai Rp 2.648.000.

Saat istrinya akan pulang, Sakim mengatakan sejumlah warga memberikan donasi untuk membantu melunasi seluruh tunggakan angsuran BPJS. Uang dari pada donatur ini dibayar melalui kasir sebuah minimarket pada Selasa siang.

Alih-alih bisa langsung pulang, Sakim harus kembali membayar denda tunggakan angsuran yang jumlahnya melebihi jumlah tunggakan angsuran pokok.

“Kalau angsuran sih sudah dibayar atas bantuan donatur melalui desa. Tapi ternyata muncul denda, jumlahnya lebih gede dari jumlah tunggakan angsuran. Sampai sekarang saya belum tahu mau cari uang dari mana untuk bayar denda,” tandasnya.

Dimintai konfirmasi terkait masalah tersebut, pejabat Humas RS Mutiara Bunda, Krisna Mahendra, mengatakan pihaknya mengikuti aturan BPJS.

“Jadi polemik, karena semua aturan BPJS yang pegang. Kalau pasien punya BPJS, kita tawarkan BPJS dulu. Ternyata beliau BPJS-nya ada tunggakan premi. Intinya seperti itu. (Kemudian) Dibayarkan preminya sudah, namun kan setelah premi itu (dibayar) ada denda. Jika BPJS-nya pengin (kembali) aktif kan dendanya juga harus tetap dibayarkan,” kata Mahendra. (SP)

Related posts

Anggota Kader PKS Tewas Tertabrak Kereta

Ester Minar

Ikuti Google Maps, Mobil Eks Wali Kota Rai Dharmawijaya Terbalik di Desa

Ester Minar

Heboh! Menko Polkam: Indonesia Darurat Narkoba

Ester Minar

Leave a Comment