SPcom SUMBAR – Polres Sijunjung amankan truk bermuatan kayu ilegal di Jalan Umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kamang Baru, Sumatera Barat, Senin (17/7/2023) dinihari.
Truk tronton bernopol BK 8742 VA kedapatan membawa kayu jenis papan sebanyak 23 kubik dengan tujuan Riau.
Penangkapan bermula ketika salah seorang petugas melihat salah satu kendaraan bermuatan berat. Merasa curiga petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut.
“Pada saat kendaraan diberhentikan, petugas melakukan pengecekan terhadap kendaraan. Dan ditemukan barang yang diangkut adalah Kayu pecahan berbentuk papan, panjang lima Meter,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Selasa, (18/7/2023).
Saat diperiksa, sopir truk menunjukkan dokumen yang tidak sesuai dengan asal usul kayu. Menemukan ini, petugas langsung mengamankan sopir KAB (38) dan kernet BBB (40) yang keduanya merupakan warga Sumatera Utara.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 37 angka 3 huruf e dan angka 13 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar.(SP)