suryapagi.com
METRONEWS

Viral! Wartawan TV Dikeroyok Saat Liputan

SPcom JAKARTA – Seorang wartawan Indosiar bernama Muhammad Syarif (24), dikeroyok saat meliput sebuah peristiwa keributan di kawasan Ancol justru mengalami pengeroyokan. Kejadian itu terjadi pada Minggu (23/7) pukul 17.50 WIB.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, korban tiba-tiba dikeroyok saat meliput keributan yang melibatkan sejumlah orang di depan gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pademangan. Polisi telah menangkap para pelaku.

“Merespons laporan dan berita viral di medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Selasa (25/7).

Mereka yakni AM, C, MOK, HS, WOW dan DA. Keenamnya merupakan dalang dari aksi pengeroyokan seorang wartawan yang meliput pengeroyokan seorang anak di bawah umur.

“Enam orang kami amankan dan telah dilakukan penahanan. 4 orang dewasa, sedang 2 orang masih di bawah umur,” imbuhnya.

Polisi mengungkapkan pengeroyokan bermula dari korban ANT menanyakan keberadaan adiknya yang sedang bermain bola di kawasan gerbang Ancol.

Tak jelas pemicunya apa, adu jotos pun dimulai usai beradu argumen antara ANT dengan pelaku.

“Tiba-tiba beradu argumen dan pelaku DA langsung menarik sambil merangkul anak korban (ANT) diikuti pemukulan oleh MOK dan C,” jelas Binsar.

MS yang kebetulan di lokasi dan masih mengenakan helm mendokumentasikan peristiwa tersebut. Namun dirinya justru didorong oleh MOK dan ditabrak oleh pelaku lainnya yakni HS.

“Korban berdiri dan langsung dipukuli helmnya oleh AM, setelah itu MOW menampar helm korban. Kemudian dipisahkan oleh pihak security,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara pelaku yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

“Barang bukti helm, kamera dan baju korban, baju para pelaku dan 1 unit motor pada saat kejadian, dan screenshot CCTV,” tutup Binsar. (SP)

Related posts

Per 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Mulai Rp 3.000

Sandi

60 Organisasi Pers Seluruh Dunia Minta Israel Disanksi Berat Atas Pembunuhan Jurnalis

Ester Minar

Tersinggung Dipanggil ‘Mertua’ Oleh Siswa, Petani Rusak Sekolah dan Todong Senjata Api

Ester Minar

Leave a Comment