suryapagi.com
NEWSRAGAM

Viral! Wine Bersertifikat Halal, Kemenag: BPJPH Tak Pernah Halalkan!

SPcom JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal viralnya minuman yang disebut dengan “wine halal”. Adapun produk Red Wine dengan merk Nabidz tersebut, diklaim telah mengantongi sertifikat halal. Klaim halal itu menjadi sorotan warganet di media sosial.

Terkait hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan daring produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham seperti dikutip melalui laman resmi Kemenag, Rabu (26/7/2023).

Aqil memastikan adanya produk minuman dengan merek Nabidz pada data yang pihaknya miliki. Akan tetapi, ia menegaskan kalau produk itu bukanlah kategori jenis anggur.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” terang Aqil.

Ia mengungkapkan, produk yang dimaksud adalah jus buah merk Nabidz. Produk tersebut, kata dia telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare, dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Aqil menambahkan, pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.

Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

“Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023,” terangnya.

BPJPH, mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut. Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

“Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal,” katanya.

Aqil menegaskan, bahwa saat ini BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

“Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal,” pungkasnya. (SP)

Related posts

Bejat, Pria Bacok Istri di Depan Anak-anaknya

Ester Minar

Viral CPNS Meninggal Dunia Saat Latihan Militer

Ester Minar

Mantan Sopir Kembali Diperiksa, Nindy Ayunda Terancam

Ester Minar

Leave a Comment