SPcom JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka terhadap anggota militer oleh KPK. Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengatakan pihaknya bahkan dapat informasi soal adanya OTT KPK dari media. Setelah itu, pihaknya langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi, sebab salah satu anggota militer yakni Letkol Afri Budi Cahyanto ditangkap dalam OTT tersebut.
Saat koordinasi itu, tim Puspom TNI dilibatkan dalam proses gelar perkara. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa seluruh yang terkait dalam OTT akan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar,” kata Agung Handoko, Jumat (28/7).
“Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas Masdya HA (Henri Alfiandi) ditetapkan tersangka. Nah di sini mulai bergulir di media, yang pada intinya kami apa yang disampaikan panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar,” sambung dia.
Menurut Agung, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. Maka yang berwenang menetapkan tersangka bagi anggota TNI merupakan kewenangan TNI.
“Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI menurut undang-undang yang berlaku,” kata Agung.
“Dan bisa kita lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment-nya,” ungkapnya.
OTT terhadap pejabat Basarnas ini diawali dari informasi yang diterima KPK dari masyarakat. Diduga ada pemberian uang kepada penyelenggara negara terkait pengkondisian proyek di Basarnas.
Pada 25 Juli 2023, tim KPK mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dalam bentuk tunai dari pihak swasta kepada Letkol Afri di parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.
Tim KPK kemudian mengamankan empat orang termasuk Letkol Afri. Turut diamankan uang di bagasi mobil Letkol Afri senilai Rp 999,7 juta. Setelahnya mereka dibawa ke KPK dan ujungnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kabasarnas.
Meski Kabasarnas tidak turut diamankan dalam OTT, tetapi bukti yang ditemukan cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
KPK langsung mengumumkan lima tersangka usai gelar perkara. Dua di antaranya Letkol Afri dan Kabasarnas Marsdya Henri. Namun demikian, pihak Puspom TNI keberatan dengan penetapan tersangka itu. Sebab, keduanya adalah militer, seharusnya diusut oleh Puspom, bukan KPK.
“Kita TNI ada kekhususan memang, ada UU tentang peradilan militer (Undang-undang) 31 tahun 1997 itu yang kita gunakan. KPK lain-lain punya juga,” kata Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
“Harapan kami sebagai penegak hukum memberantas korupsi ini mari kita ikuti aturan yang ada pada masing-masing ini,” sambungnya.
Sampai saat ini, Kabasarnas dan Letkol Alfi belum berstatus sebagai tersangka di Puspom TNI.
“Mekanisme penetapan sebagai tersangka ini adalah kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ucap Agung. (SP)