SPcom TANGERANG – Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, menangkap sepuluh oknum wartawan gadungan. Mereka kedapatan telah memeras para tamu hotel.
Aksi para tersangka bermula dari mengikuti korban mulai dari hotel sampai korban mengantarkan wanita yang menemaninya di hotel tersebut.
Kemudian salah satu tersangka mendekati korban dan menunjukkan foto dan mengancam korban akan menyebar foto korban kepada keluarga korban. Para tersangka ini kemudian meminta uang tebusan senilai Rp1 miliar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, para tersangka meminta Rp1 miliar. Kemudian, terjadi negosiasi dan disepakati di angka Rp350 juta.
Namun, sebelum transaksi, para tersangka ditangkap. Mereka ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. Saat diperiksa, lima tersangka mengaku wartawan media online yang berkantor di Bekasi.
“Dari sepuluh tersangka yang kami tangkap, memang ada yang mengaku wartawan,” ujarnya, Rabu (9/8/2023).
Hingga kini, polisi masih mengejar empat pelaku lainnya yang melarikan diri saat hendak ditangkap.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (SP)