suryapagi.com
NEWS

Heboh! Video Gay Anak-anak Dijual di Telegram, Polda Metro Selidiki

SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan video gay kids (VGK) yang disebarkan melalui Telegram. Pelaku menjual video gay anak itu dengan harga mulai Rp150.000.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, praktik penjualan video gay kids terbongkar bermula saat polisi melakukan patroli siber.

Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual.

“Juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023,” ujar Ade.

Polisi telah menangkap dua orang pelaku, yakni LHN (16) dan R (21). LHN yang masih di bawah umur berperan menjadi admin untuk mempromosikan video maupun foto VGK. Kemudian foto dan video tersebut melakukan direct messaging kepada LHN.

“Untuk selanjutnya yang bersangkutan ataupun para peminat atau pembelinya akan dimasukkan dalam satu grup Telegram. Di situlah kemudian akan ditransmisikan sejumlah foto maupun video berlangganan yang telah disepakati antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Tersangka R juga mempromosikan VGK via Telegram. Masing-masing video dibanderol dengan harga Rp150.000-Rp250.000.

“Tersangka R membandrol terkait dengan untuk bisa mengakses konten video maupun foto asusila sesama jenis, termasuk di dalamnya mengeksploitasi anak sebagai korbannya, yaitu Rp150.000 untuk mendapatkan foto dan video pornografi sesama jenis khusus dewasa,” katanya.

“Sedangkan Rp 250.000 untuk mendapatkan konten video maupun video yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kemudian Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini akan terus kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan stakeholder terkait,” tutup Ade. (SP)

Related posts

Panglima TNI: TNI Akan Kirim Nakes Tambahan Ke Tiga Tempat di Jakarta

Ester Minar

Merokok Saat Bawa Motor, Pelajar Ditangkap

Ester Minar

Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Mayat Terbungkus Plastik di Bawah Kasur

Ester Minar

Leave a Comment