suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geledah Kantor, KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

SPcom BIMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi. (SP)

Related posts

Ketum Partai Pendukung Ganjar Pranowo Diagendakan Bertemu Megawati Besok

Sandi

Sebarkan Konten Streaming Bola, Pemilik Akun @warung_emyu dan @united_hulk Ditangkap

Ester Minar

ABG Diperkosa Dua Paman Setelah Dua Hari Ayahnya Meninggal

Ester Minar

Leave a Comment