suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geledah Kantor, KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Penerima Gratifikasi

SPcom BIMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi (ML), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.

“Benar (Wali Kota Bima ML tersangka),” ujar sumber penegak hukum saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK menggeledah kantor Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penggeledahan oleh tim penyidik hingga kini masih berlangsung, Selasa (29/8/2023).

“Informasi yang kami peroleh, betul hari ini (29/8) ada tim KPK di Kota Bima. Sedang melakukan kegiatan pengumpulan bukti sebagai bagian proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi baru yang tengah ditangani KPK. Korupsi itu yakni pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi. (SP)

Related posts

Sadis, Nenek Bunuh Suami dan Aniaya Anak-Cucu

Ester Minar

Pemerintah Akan Bagikan 137 Ribu Rice Cooker

Ester Minar

Heboh! Mahfud MD Sebut LGBT Ciptaan Tuhan: KUHP Baru Tak Bisa Melarang

Ester Minar

Leave a Comment