suryapagi.com
NEWS

Pria Penjual Link Phising untuk Bobol Rekening Bank Ditangkap Polda Metro

SPcom JAKARTA – Seorang berinisial AV alias R (25) ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran membuat dan menjual link phising, yang diduga untuk melakukan penipuan menargetkan nasabah bank.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AV ditangkap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Agustus 2023 lalu.

“AV membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

“Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI,” sambungnya.

Ade Safri menuturkan, pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diduga oleh pelaku penipuan.

“AV menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan,” kata Ade Safri.

Dia melanjutkan, salah satu hasil dari link phising buatan pelaku yakni dengan adanya laporan polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.

Adapun aksi pelaku yang beraksi sejak Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan harga Rp100-500.000.

“Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SP)

Related posts

Sekuriti Pizza Hut Disekap, Polisi Selidiki

Ester Minar

Heboh! Admin BPJH Dituding Tak Sopan, Kemenag Buka Suara

Ester Minar

Ditengah PPKM Darurat, Dua Pesta Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid

Ester Minar

Leave a Comment