suryapagi.com
NEWS

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putusan yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/) ini mengundang komentar sinis dari warganet.

Selain vonis 12 tahun, Mario Dandy diwajibkan untuk membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora. Rubicon milik anak Rafael Alun itu juga akan dilelang untuk tambahan biaya restitusi.

“Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang.

Jumlah restitusi jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp120 miliar. Menurut hakim, Mario Dandy cukup mengganti rugi biaya hal-hal yang berkaitan dengan perawatan David Ozora.

Warganet sinis mengetahui vonis hukuman Mario Dandy. Banyak yang yakin remaja 19 tahun itu akan mengajukan banding hingga mendapat remisi pengurangan hukuman.

Selain Mario Dandy, hakim menjatuhi Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan AG, anak di bawah umur yang ikut terlibat mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara. (SP)

Related posts

Pemuda Tunawicara Curi Motor di Kampus

Ester Minar

Waspada, Beredar Tabung Oksigen Palsu! Diduga Berisi Udara dari Kompresor

Ester Minar

Seorang Remaja Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk Silat

Ester Minar

Leave a Comment