SPcom JAKARTA – Kendaraan yang tak lulus uji emisi mulai dikenakan tarif parkir tertinggi di Jakarta per hari Minggu (1/10). Disinsentif ini berlaku di 24 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Tarif parkir termahal mulai 1 Oktober hanya berlaku untuk mobil yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus. Kata Syafrin sejauh ini penerapan belum dilakukan untuk sepeda motor.
Tarif tertinggi parkir untuk kendaraan roda empat berdasarkan Peraturan Gubenur 120 Tahun 2012 adalah Rp5 ribu per jam. Sedangkan tarif normal sebesar Rp3 ribu untuk satu jam pertama dan Rp2 ribu per jam untuk berikutnya.
Sebelumnya sudah ada 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif tertinggi buat kendaraan belum atau tak lulus uji emisi. Kini jumlahnya sudah diperbanyak dengan target 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya.
Kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan membayar parkir lebih mahal. Sepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif parkir disintensif ialah:
- IRTI Monas,
- kawasan parkir Blok M Square,
- pelataran parkir kantor Samsat Jakbar,
- kantong parkir Pasar Mayestik,
- Park and Ride Kalideres,
- gedung parkir Taman Menteng,
- gedung parkir Istana Pasar Baru,
- Park and Ride Lebak Bulus,
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan
- pelataran parkir Taman Ismail Marzuki
Ani mengatakan akan ada penambahan 121 titik lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif pada 1 Oktober 2023. Dia berharap upaya itu membuat masyarakat mau melakukan uji emisi. (SP)