SPcom BENGKULU – Pengadilan Agama (PA) Argamakmur, Bengkulu Utara, menampik pemberitaan adanya praktik pengacara komersil di Pos Bantuan Hukum (Pos vakum) .
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Argamakmur, Fatkul Mujib, saat pers rilis, Kamis (26/10/2023).
Menurut Fatkul, pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Posbakum. “Iya pasca pemberitaan di media online yang menyangkut nama baik institusi pengadilan agama, maka kami sudah lakukan cross check dan memeriksa langsung ke posbakum terkait kebenarannya” ucap Faktul Mujib.
Faktul mengatakan, setelah melakukan klarifikasi, pemberitaan yang beredar tidak ditemukan bukti tersebut.
“Pihak pengadilan agama selalu monitoring dan mengevaluasi serta melakukan pengawasan terhadap kinerja posbakum hingga saat ini,” tandasnya.
Patut untuk diketahui, bahwa masyarakat sangat terbantu dengan adanya posbakum di Pengadilan Agama Argamakmur yang memberikan pelayanan, konsulatasi, pembuatan gugatan dan permohonan secara gratis tanpa biaya dipungut biaya.