SPcom JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kembali melakukan rotasi pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia melantik Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) menggantikan Amir Yanto yang akan menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perampasan Aset Kejaksaan RI, Selasa (31/10/2023).
Dalam amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jamintel untuk melaksanakan intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan sunggung-sungguh.
“Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum,” kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Jamintel harus mengoptimalkan peran intelijen penegakan hukum sebagai sistem pendukung atau supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan.
Mewujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun teladan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada pimpinan.
Informasi, kajian ataupun telaah tersebut kata dia, berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan hal tersebut.
“Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan,” ujar Burhanddin.
Dalam mendukung kinerja intelijen Kejaksaan, Jaksa Agunng sudah menandatangani Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2023, yang secara spesifik ditujukan kepada jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya, Burhanuddin menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.
Tak hanya itu, kata dia, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP.
Kemudian, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin menegaskan agar Kejaksaan mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus
“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), untuk optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” ujarnya.
Terkait menghadapi Pemilu 2024, Burhanuddin mengingatkan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024.
Peran tersebut, kata dia, yakni tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana pemilu atau pemilihan semata, melainkan juga dalam perkara perselisihan hasil pemilu yang mungkin timbul dalam semua tahapan pelaksanaannya.
“Laksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena Kejaksaan dituntut berhati-hati dan cermat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana pemilu dengan tetap berkoordinasi dengan sub-sistem Gakkumdu,” ujar Burhanuddin. (SP)