suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Kereta Api Probowangi Tabrak Mobil Elf, 11 Orang Tewas

SPcom BANYUWANGI – Kereta Api Probowangi jurusan Banyuwangi – Surabaya mengalami kecelakaan di ruas jalur Randuagung – Klakah, Jalur Perlintasan (JPL) 63, KM 139, Dusun Prayuana, Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023).

Kereta menabrak sebuah minibus (Elf) bernomor polisi N 7646 T pada pukul 19.53 WIB. Minibus itu terseret sekitar 50 meter.

Kronologi kereta tabrak mobil di Lumajang ini terjadi ketika KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya tersebut melaju dari arah timur ke barat. Kemudian, pada saat yang bersamaan minibus dengan Nopol N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu.

Benturan pun tak terhindarkan. Mobil yang mengangkut belasan penumpang itu kena hantam KA Probowangi yang tengah melaju di jalurnya.

“Masinis sudah membunyikan klakson lokomotif namun tiba-tiba mobil muncul dari arah samping tanpa berhenti terlebih dahulu, tapi langsung menembus dan berada di rel kereta api,” ujar Kasi Humas PT KAI DAOP 9, Anwar Yuli Prasetyo, Minggu (19/11) malam.

Anwar mengatakan setelah kejadian masinis sempat menghentikan kereta api untuk memeriksa rangkaian. Setelah dipastikan aman, masinis kembali melaju ke stasiun selanjutnya dan melaporkan kejadian di stasiun tersebut.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas pun langsung menuju ke lokasi kecelakaan untuk melakukan proses evakuasi.

“Alhamdulillah bangkai mikrobus sudah berhasil dievakuasi menjauh dari rel kereta,” kata Anwar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang penumpang mobil elf meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat.

Anwar mengatakan perjalanan beberapa kereta api di lokasi kejadian usai kecelakaan tersebut tetap berjalan normal, namun kecepatannya dikurangi karena banyaknya warga yang berada di lokasi kejadian berada di sekitar rel KA.

Ia mengimbau masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang terutama perlintasan tidak terjaga atau tanpa palang pintu dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, kemudian tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada sebelum melintas rel kereta api agar kejadian kecelakaan di Lumajang tidak terulang kembali,” imbuhnya.

KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

“Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” tambahnya.

Berikut daftar 11 korban tewas penumpang mobil Elf yang tertabrak KA Probowangi

  1. Tn. Riyono / Babatan, Surabaya
  2. Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya
  3. Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya
  4. Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya
  5. Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya
  6. Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya
  7. Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya
  8. Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya
  9. Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya
  10. Belum teridentifikasi
  11. Belum teridentifikasi

Data 4 korban luka berat:

  1. Tn. Warsito / 60 Thn / Banyu Urip Wetan, Sawahan, Surabaya
  2. Tn. Bayu Trinanto /58 Thn/ Kembang Kuning Kulon Sawahan, Surabaya.
  3. Ny. Ardhika / 57 Thn/ Perumahan Grand Hasanah, Surabaya
  4. Cucu dari Ny. Sri Rahayu / -/+ 8 Thn/ Simo Mulyo Baru, Surabaya. (SP)

Related posts

Polda Gagalkan Jual Beli Sisik Trenggiling

Ester Minar

Hebat, Indonesia Ranking 4 Angkatan Laut Terkuat di Dunia

Rasid

Dialog Capres PWI, Anies Hindari Buzzer

Sandi

Leave a Comment