SPcom JAKARTA – Sidang cerai pasangan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar secara daring (e-court) oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (23/11) kemarin. Proses persidangan memasuki agenda hak jawab dari tergugat.
Lulu Tobing dan sang suami baru akan dipanggil untuk menjalani sidang cerai di PA Jakarta Pusat pada tanggal 11 Desember mendatang. Sedangkan untuk dua agenda berikutnya masih akan digelar secara e-court.
“Sekarang sudah masuk persidangan secara e-litigasi ya, dan agenda hari ini itu jawaban dari tergugat, yang nanti tanggal 30 November itu masih replik dan tanggal 7 Desember duplik, baru nanti kita offline lagi tanggal 11 untuk pembuktian” ujar Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
Humas PA Jakarta Pusat pun menjelaskan bahwa dengan masuknya proses perceraian ini ke tahap jawab, berarti proses usaha damai telah gagal.
Menurut Jajat Sudrajat, hal ini dikarenakan kedua pihak telah sepakat untuk mengakhiri hubungan mereka.
“Mediasinya kalau udah ke jawaban pasti gak berhasil, kemarin sudah dimediasi dari mulai tanggal 2 November ya sampai tanggal 16, terus tanggal 23 dua minggu ya itu mediasi kami sudah berusaha tapi nampaknya tidak berhasil, maka persidangan dilanjutkan ke tahap jawab berjawab,” sambungnya.
Dalam proses persidangan ini, Jajat Sudrajat menjelaskan bahwa baik pihak Lulu Tobing, maupun Bani Maulana selalu kooperatif dan memenuhi panggilan mediasi yang diadakan oleh PA Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah hadir terus mereka ya” tuturnya.
Lebih lanjut, Jajat Sudrajat juga menjelaskan bahwa pihak Lulu Tobing hanya melayangkan gugatan cerai, tanpa mengguggat harta bersama alias harta gono-gini.
“Hanya cerai aja, (harta gono-gini) tidak masuk” tambahnya lagi. (SP)