suryapagi.com
NEWSPOLITIK

Tiga Capres-Cawapres Resmi Deklarasi Kampanye Pemilu Damai

SPcom JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 yang diikuti tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pembukaan ditandai dengan proses penandatanganan dokumen oleh tiga capres.

Acara diawali dengan kirab bendera Pemilu 2024. Mereka membawa 18 bendera partai politik peserta Pemilu tahun depan.

KPU mengatakan kirab dengan membawa 18 bendera parpol itu juga dilakukan estafet di setiap provinsi untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait peserta Pemilu. Dengan penampilan dan konsep KPU kali ini. Pendiri Muri Jaya Suprana menganugerahkan Rekor MURI.

Sebagai simbolisasi, Ketua KPU Hasyim Asyari menyerahkan bendera parpol kepada masing-masing perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 sesuai nomor urut.

Deklarasi Pemilu 2024 ini dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari dan diikuti oleh para capres dan cawapres 2024. Kemudian diteruskan dengan penandatangan dokumen deklarasi.

Penandatangan juga melibatkan seluruh perwakilan partai peserta Pemilu 2024.

Adapun isi deklarasi yakni :

  1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  2. Melaksanakan kampanye Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA dan tanpa politik uang
  3. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sebelum deklarasi damai KPU, ketiga pasangan capres-cawapres 2024 juga resmi menandatangani Deklarasi Kampanye Damai Tertib dan Taat Hukum peserta Pemilu 2024, dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Grand Sahid Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11).

Acara yang diselenggarakan Bawaslu itu bersama kepolisian dan kejaksaan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 agar berjalan netral dan damai.

Isi dari deklarasi tersebut yakni pertama, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman serta mewujudkan suasana aman tertib dan damai selama penyelenggaraan pemilu.

Kedua, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain tidak melibatkan pihak yang dilarang selama masa kampanye pemilu.

Ketiga, tidak melakukan politisasi sarang menyebarkan hoax ujaran kebencian dan perbuatan politik yang selama politik uang selama penyelenggaraan pemilu. Terakhir, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye.

Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Selama masa kampanye, KPU akan menggelar debat capres-cawapres Pilpres 2024 sebanyak lima kali. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. (SP)

Related posts

Wacana Duet Prabowo-Ganjar Batal Usai Sentilan Keras Megawati

Ester Minar

Polisi Tangkap Empat Pelaku Konvoi Motor yang Berujung Bunuh Orang

Ester Minar

Pasangan Suami Istri Ditangkap Terkait Perdagangan Manusia

Ester Minar

Leave a Comment