suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Edarkan Narkoba, Caleg DPRD Wanita Ditangkap

SPcom LOMBOK TENGAH – Seorang wanita yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Baiq Ika Supariyani ditangkap polisi
bersama enam pria saat pesta sabu di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Enam pria yang ditangkap bersama Baiq adalah ES (40), AZ (37), SP (26), SN (43), LRJ (25), dan MAS (27).

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengungkapkan Baiq Ika bersama pria bernama Muhammad Mis’al Saqari menerima sabu-sabu dari Saprudin seberat 2,12 gram.

Kemudian sabu itu dijual kepada residivis narkotika bernama Edi Sutawan. Adapun Saqari, Saprudin, dan Sutawan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Baiq Ika Supariyani alias BIS bersama Muhammad Mis’al Saqari alias MMS menerima sabu dari Edi Sutawan, dia jual ke Saprudin. Nah, Saprudin menjual ke pelaku Lalu Herman Jayadi,” ungkap Derpin saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023).

Ketua DPD PAN Lombok Tengah Marsekan Fatawi membenarkan Baiq yang ditangkap polisi merupakan kader PAN Lombok Tengah. Ia mengungkapkan Baiq maju sebagai caleg untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Praya dan Praya Tengah pada Pemilu 2024.

“Salah satu terduga pelaku itu memang terdaftar sebagai caleg PAN di Dapil 1,” terang Fatawi.

Fatawi kemudian meminta maaf terkait salah satu kadernya terjerat kasus narkoba.

“Kami sangat prihatin atas kejadian yang menimpa oknum kader kami. Atas nama pengurus DPD PAN Lombok Tengah, kami menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat luas,” imbuhnya. (SP)

Related posts

Tiko Suami BCL Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Ester Minar

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aniaya 3 Wanita

Ester Minar

Pokja Wartawan Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gelar Baksos

Sandi

Leave a Comment