SPcom JAKARTA – Kepolisian melarang gelaran konser musik di tahun 2024. Pasalnya, di tahun tersebut disinyalir untuk kelancaran Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) hingga pemilihan kepala daerah.
Salah satu pendiri Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Anas Syahrul Alimi, mengaku sempat diundang diskusi oleh jajaran Polda Metro Jaya guna membahas kebijakan tersebut.
“Jadi kami diundang untuk diskusi bahwa disarankan tidak membuat event pada bulan Februari dan Juni selain itu boleh khusus Jakarta,” ujar Anas Alimi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat belum lama ini.
Namun, Anas menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku di dua bulan itu dan khusus di Jakarta.
“Arahannya hanya Februari dan Juni tidak membuat event konser di Jakarta lainnya boleh. Jadi memang sudah ada arahan dari pihak Presiden dan Kepolisian tidak ada larangan membuat event selain hari tenang supaya ekosistem industrinya (tetap) jalan,” jelasnya, seperti dilansir okezone.
Sebagai promotor musik kawakan, Anas mengaku tak mempermasalahkan kebijakan tersebut. Dia justru memaklumi peraturan ini menjelang Pilpres 2024.
“Kalau kita lihat beberapa waktu lalu Pemilu takut orang bikin event ternyata sekarang nggakan, di Desember kemarin ada di Bali, Januari dan Maret sudah banyak pengumuman (konser). Dan mereka sudah punya berbagai pertimbangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024. Di mana, Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pilpres dan Pileg 2024 diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Lalu untuk Pilkada 2024 pelaksanaan dilakukan serentak pada tanggal Rabu, 27 November 2024. Kemudian, tanggal 26 Juni 2024 juga dilakukan Pemungutan suara Pilpres 2024 pada putaran kedua. (SP)