suryapagi.com
METRONEWS

Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen, 5 Wanita Ditangkap

SPcom JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 14 Desember 2023.

“Terungkap berkat informasi masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, Gidion menyebut kelima tersangka yakni perempuan inisial D (49), perempuan inisial OIS (42), perempuan inisial AF (43), perempuan inisial AAF (18), dan perempuan inisial S (33).

“Ada lima orang yang diamankan. Tersangka ini perannya ada yang mengaku sebagai dokter, asisten, kemudian orang tua dan pasien,” katanya.

Lalu, D (49) nekat melakukan praktek aborsi ilegal padahal tidak memiliki kapasitas medis sedang OIS (42) asisten yang mempromosikan dan memasarkan praktek tersebut.

“D (49) ini tidak mempunyai kapasitas medis untuk melakukan aborsi, dibantu OIS (42) sebagai marketing. Melakukan praktek secara mobile, kebetulan saat diamankan tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini,” bebernya.

Menurut pengakuan D (49), ada sekitar 20 janin yang diaborsi menggunakan jasanya. Dengan mematok tarif mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta untuk satu pasien.

“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ncaman hukuman penjara selama 10 tahun. (SP)

Related posts

Heboh! Pengantin Pria Dipukul Wali Nikah Saat Ijab Kabul

Ester Minar

DKI Akan Berlakukan Jam Malam Lantaran Ribuan RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Ester Minar

Seluruh SPBU Shell Akan Tutup

Ester Minar

Leave a Comment