suryapagi.com
NEWSREGIONAL

BNN Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja dari Ladang Seluas 4 Hektar

SPcom ACEH – BNN berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 200 Kg yang akan dikirim ke pulau Jawa dari kawasan Sigli, Aceh. Dua orang tersangka berinisial MR (43) dan NF (33) berhasil ditangkap.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, kasus berawal pada tanggal Sabtu 2 Maret 2024, saat itu penyidik berhasil meringkus MR yang hendak mengantar ganja tersebut dengan mobil.

“Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan. Tak selang berapa lama tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawa ke lokasi kejadian. Di TKP pertama tim menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132 kilo,” jelas I Wayan Sugiri, Selasa (2/4).

Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Indrapuri, Aceh Besar, yang menyimpan 6 karung ganja.

Dari hasil interogasi, ditemukan juga ladang ganja seluas 4 hektar di kawasan Lamtebe, Indrapuri, Aceh Besar. Ganja yang diedarkan pelaku berasal dari ladang tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan ke sana membawa tersangka dan ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dan ditemukan juga ganja tambahan lagi, ganja basah, 7 ton ganja dan pada tanggal 7 Maret sudah kita lakukan pemusnahan yang ini kita lakukan proses diajukan untuk proses penuntut umum,” tambahnya.

Selain ladang, penyidik pun mendapati MR bergerak atas kendali RF, seorang napi yang tengah mendekam di Lapas Rajabasa, Lampung. Keduanya berkomunikasi via handphone dalam mengatur pengiriman.

Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik ladang ganja seluas 4 hektar tersebut.

“Masih kita cari, karena masih kita tanya tanya dulu orangnya. Karena di hutan. Bukan kayak tetangga kita dekat di sini ketahuan siapa yang punya, ada batasannya,” ungkap I Wayan Sugiri.

Kedua tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pemilik lahan ganja tersebut.

“Bukan dia pemilik lahannya, dia mengelola lahan di situ. Pemiliknya masih kita cari, kan hutan di situ,” sambungnya. (SP)

Related posts

Viral, Orang Tua Mencongkel Bola Mata Anaknya Hingga Copot Untuk Pesugihan

Ester Minar

Geger! Rumah Warga Tertimpa Pohon 10 Meter Saat Sahur

Ester Minar

Tiga Paslon Capres-Cawapres Akan Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

Ester Minar

Leave a Comment