suryapagi.com
ARTISSELEBRITAS

Lima Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ibra Azhari Terancam Hukuman Penjara & Denda

Denda yang mengintai Ibra mencapai 8 miliar rupiah

SPcom JAKARTA – Di usia tuanya, 55 tahun, aktor senior Ibra Azhari harus kembali berurusan dengan hokum, setelah ditangkap untuk kelima kalinya dalam kasus narkoba.   Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi mengungkapkan, jika Ibra Azhari membeli barang haram tersebut dengan modus menyamarkan dengan parfum. Artis berusia 53 tahun ini membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain berinsial ADR seharga Rp200.000.

“Dari pengakuan IBRA, sabu yang diamankan diberi dari ADR seharga dua ratus ribu rupiah dan hasil pengejaran terhadap ADR berhasil mengamankan ADR dan RIZ di sebuah rumah kontrakan di wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Kemudian dari hasil penggeledahan di kontrakan berhasil diamankan sabu 10,93 gram,” kata M. Syahduddi.

“Kemudian 3 paket kecil sabu seberat 1,1 gram, satu bungkus koran ganja 1,21 gram, satu bungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram. Satu set alat isap sabu, satu unit timbangan digital silver, satu set plastik klip, dua buah korek api gas modifikasi, dan satu unit handphone biru. Dari pengakuan ADR, narkotika jenis sabu didapat dari PRL, yang berstatus DPO,” imbuhnya.

Atas kasus yang menimpanya ini, Ibra Azhari disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 dengan ancaman paling lama 12 bulan, dengan denda maksimal Rp8 miliar. “Untuk tersangka IBR dan NDY disangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 122 juncto pasal 32 ayat 1 Undang-undang RO no 35 tahun 2009 tindak pidana. Dikenakan hukuman paling lama seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dengan maksimal denda Rp8 miliar,” jelasnya. (SP)

Related posts

Sintya Marisca Bantah Perjodohannya dengan Abidzar Al Ghifari

Rasid

Dapat Lemparan Buket Bunga di Pernikahan BCL-Tiko, Luna Maya Segera Nyusul?

Ester Minar

Wow! Lagu ‘Flower’ Jisoo Black Pink Puncaki iTunes di 60 Negara

Ester Minar

Leave a Comment