suryapagi.com
NEWSPOLITIKRAGAM

Jelang Pemilu 2024, Ini Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

SPcom JAKARTA – Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan secara rentak di Indonesia pada 14 Februari mendatang. Pada hari tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkannya sebagai hari libur nasional agar seluruh masyarakat bisa berpartisipasi.

Menjelang pemilu, masyarakat biasanya kerap menemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah sendiri berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.

Lantas, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa saja perbedaan yang dimiliki ketiganya?

Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan dari quick count, real count, dan exit poll dalam pemilu.

  1. Quick Count
    Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Dalam praktiknya, tidak semua lembaga dapat melakukan proses quick count. Pasalnya, lembaga tersebut harus mendaftar dan mendapatkan legitimasi dari KPU. Lembaga yang terlibat dalam proses hitung cepat, diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

Quick count dilakukan dengan cara menghitung cepat melalui metode verifikasi hasil Pemilu di TPS yang ada. Proses penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung persentase dari hasil Pemilu yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampel.

Akurasi quick count lebih tinggi sebab langsung memberi gambaran mengenai penghitungan hasil suara langsung di TPS yang menjadi target. Perhitungan suara ini, bukan berdasarkan pengakuan responden.

Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

  1. Real Count
    Perhitungan real atau real count adalah penghitungan suara nyata dari hasil Pemilu. Penghitungan suara ini didasarkan pada dokumen Formulir Model C1 Plano. Ini merupakan catatan hasil penghitungan suara Pemilu dari seluruh TPS yang ada.

Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.

Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun perhitungan real biasanya lebih lama dibandingkan dengan quick count. Hal ini dikarenakan real count harus melalui tahapan penghitungan seluruh suara terlebih dahulu.

  1. Exit Poll
    Dilansir dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:
  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Exit poll biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat atau quick count. Tujuannya adalah untuk mengetahui pendapat pemilih sesaat setelah keluar dari bilik suara. (SP)

Related posts

DKI Minta Suntikan Dana Rp 7,9 Triliun di APBD 2024, Untuk Apa?

Ester Minar

Ashanty Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Ester Minar

Bocah 8 Tahun Dibuang Ibunya ke Sungai Hingga Tewas

Ester Minar

Leave a Comment