SPcom BENGKULU – Memasuki minggu kedua Februari, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum juga menerbitkan Nomor Registrasi (Noreg) APBD 2024 Kabupaten Bengkulu Utara, ada apa?
Hal inilah yang diungkapkan oleh Sekda Bengkulu Utara, Fitriyansyah saat memberikan keterangan pers, Senin (12/2/2024).
Padahal, lanjut Fitriyansyah, RAPBD 2024 telah disahkan sejak 29 November 2023. Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Bengkulu Utara, termasuk berkoordinasi langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari 2024.
Dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan APBD 2024 Kabupaten BU sudah sesuai regulasi. Dengan surat nomor 900.1.1/1012/KEUDA pada tanggal 6 Februari 2024 yang bersifat segera, dengan jelas menyatakan agar Pemprov Bengkulu memberikan nomor register APBD Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024.
“Sudah jelas bahwa dari pihak Kemendagri menyatakan sudah sesuai regulasi. Namun hingga saat ini kita juga belum menerima nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ujar Fitriyansyah.
Banyak dampak negatif dari tidak diterbitkannya Noreg oleh Pemprov Bengkulu dengan segera. Di antaranya yang langsung dirasakan yakni gaji para THL, honorguru bantu daerah (GBD), Kepala Desa dan Perangkat Desa belum bisa dibayarkan.
“Kita harap kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal ini Gubernur dapat segera mengeluarkan nomor registrasi. Agar kegiatan pembangunan di Kabupaten BU dapat segera berjalan,” tandasnya.(YG4)