SPcom JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan sekitar 94 ribu KTP warga DKI Jakarta. Hal tersebut berkaitan dengan penataan identitas warga. Dalam penonaktifan KTP, terdapat sejumlah kriteria yang disasar.
“Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Budi mengatakan, penonaktifan KTP tersebut dilakukan secara bertahap pada setiap bulannya. Kriteria KTP pertama dinonaktifkan adalah KTP milik warga yang sudah meninggal. Setelah itu, warga yang sudah tinggal di luar Jakarta tapi masih tertera dalam KTP.
Adapun dari 13 ribu KTP yang akan dinonaktifkan itu, terdapat empat kriteria yang disasar:
- Keberatan dari pemilik rumah/kontarakan/bangunan
- Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun 3. 3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait
- Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Mulanya, Pemprov DKI akan menonaktifkan KTP tersebut pada Maret 2024. Namun, proses penonaktifan akhirnya diundur hingga pasca-pengumuman hasil Pemilu 2024.
“Progarm penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ucap Budi.
Sementara sosialisasi perihal penonaktifan KTP ini, kata Budi, sudah dilakukan sejak September 2023 lalu. Sepanjang 2023, penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160. Sedangkan penduduk pendatang baru dari luar Jakarta mencapai 136.200.
“Sejak akhir tahun 2023, kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk,” tutur dia.
Disdukcapil DKI Jakarta Berencana menghapus NIK KTP milik warga yang sudah tak lagi tinggal di DKI Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan pihaknya akan menonaktifkan sekitar 194 ribu NIK pada Maret 2024. (SP)