Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi UMKM kepada para pelaku UMKM, yang berlangsung di Ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jum’at (1/3/2024).
“Langkah ini agar para pelaku UMKM semakin memahami dalam menghadapi dinamika bisnis yang rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, termasuk dalam perkembangan teknologi,” ujar Herman.
Pemkot Tangerang, lanjutnya, tentu akan terus berupaya mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi para pelaku UMKM.
“Pemkot akan terus berupaya tingkatkan kualitas UMKM. Di antaranya melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan, seperti pelatihan digital marketing, manajemen keuangan, dan pengembangan produk,” ucapnya.
Herman berharap, agar para pelaku UMKM juga dapat meningkatkan kemampuannya dan mampu beradaptasi dengan teknologi.
“Para pelaku UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produk mereka. Seperti melalui platform e-commerce dan media sosial, sehingga UMKM di Kota Tangerang dapat berkembang dan bersaing di era globalisasi ini,” jelasnya.