suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pria Pembuat Sertifikat Keturunan Habib Palsu Terancam 12 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial JMW (24), sebagai tersangka kasus pembuatan website dan sertifikat palsu Rabithah Alawiyah, lembaga otoritatif yang memberi legitimasi pewaris garis keturunan Nabi Muhammad Saw.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat korban Ahmad Ramzy Ba’abud melaporkan website blogspot yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah.

“Dalam blogspot tersebut berisi tentang nasab semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah,” ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (3/3/2024).

“Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah adalah blogspot resmi dari Robitoh Alawiyah,” imbuhnya.

Ade menambahkan, selain membuat website palsu, JMW juga memalsukan sertifikat Rabithah Alawiyah dengan biaya Rp 4 juta per satu nama. Nantinya, nama-nama orang yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW dimasukkan ke website tersebut.

“Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah, sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot,” ujarnya.

Ade menyebut, JMW meraup keuntungan hingga Rp 18,5 juta dengan korban berjumlah 6 orang.

“Rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ITE. (Lalu) melengkapi berkas perkara dan kirimkan tahap I berkas perkara,” pungkasnya.

Atas berbuatannya, JMW kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 35 juncto 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SP)

Related posts

Sering Minta Cerai, Suami Tusuk Istri Pakai Gunting

Ester Minar

Jokowi Perintahkan TGIPF Tragedi Kanjuruhan Ungkap Hasil Dalam Sebulan

Sandi

Geger! Siswa SD Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ester Minar

Leave a Comment