suryapagi.com
NEWSRAGAM

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Speaker Masjid Saat Ramadhan, Gus Miftah Buka Suara

SPcom JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadhan. Aturan terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadhan tersebut termuat dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Sebagaimana yang tertuang dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.

Berikut ketentuan tata cara penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang diatur dalam SE tersebut:

Waktu Salat Subuh:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Waktu Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit.
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

Waktu Salat Jumat:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
  • Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
  • Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

  • Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  • Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Aturan ini mendapat respons dari penceramah kondang, Gus Miftah. Dalam video yang beredar di media sosial, Gus Miftah memprotes imbauan tadarusan tak boleh menggunakan speaker.

Dia pun membandingkan dengan acara dangdutan yang bisa berlangsung hingga pukul 01.00 pagi.

Sementara itu, Kemenag menyebut Gus Miftah gagal paham lantaran membandingkan imbauan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 pagi.

“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Senin (11/3/2024).

Gus Miftah pun membalas tanggapan Kemenag ini. Ia menilai Kemenag terlalu baper dengan ceramahnya soal pembatasan speaker masjid. Gus Miftah menyebut dia tak pernah menyebut Kemenag.

“Kemenag RI makanya jangan baper, suruh saja lihat pidato abah, ada nggak ditujukkan kepada Kemenag? Kan nggak ada? Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun?” kata Gus Miftah, Senin (11/3). (SP)

Related posts

Anggota Yon Arhanud 10/ABC Gagalkan Aksi Begal di Kebayoran Baru

Sandi

Amanda Manopo Akan Bangun Rumah Baru Dilengkapi Sky Bridge

Ester Minar

Polisi Grebek Pabrik Pembuatan Masker Kecantikan Ilegal di Bekasi

Sandi

Leave a Comment