“Agenda sidang selanjutnya pada 18 Maret adalah replik atau jawaban kembali dari tergugat, dilanjutkan ditanggal 21 Maret 2024, duplik,” kata Taslimah
SPcom JAKARTA – Sidang lanjutan perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/3). Namun berbeda dari dua sidang sebelumnya, sidang kali ini digelar secara ecourt sehingga tidak perlu dihadiri keduanya. Sementara agenda sidang merupakan jawaban secara elektronik. Agenda ini sehubungan dengan perbaikan gugatan dan penambahan dalil gugatan yang telah dilakukan oleh kubu Ria Ricis pada 7 Maret 2024 yang lalu.
“Sidang lanjutan dari kemarin tanggal 7 Maret 2024 itu agendanya adalah perbaikan gugatan atau penambahan dalil gugatan. Sedangkan hari ini 14 Maret 2024 adalah jawaban secara elektronik karena agenda persidangan secara ecourt,” ungkap Humas PA Jaksel Taslimah, yang dikonfirmasi awak media.
DItambahkan, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 18 dan 21 Maret namun masih dengan agenda ecourt. Nantinya baru pada tanggal 25 Maret mendatang, Ria Ricis dan Teuku Ryan diwajibkan datang lantaran ada agenda pembuktian di pengadilan agama.
“Nanti agenda selanjutnya 18 Maret adalah replik atau jawaban kembali dari tergugat dilanjutkan ditanggal 21 Maret 2024, duplik. Nanti di tanggal 25 adalah offline atau bersidang di pengadilan di ruang persidangan di pengadilan agama dengan agenda pembuktian,” imbuhnya.
Sayangnya, untuk agenda hari ini, pihak pengadilan agama tidak bisa mengungkapkan hasil jawabannya ke publik. Mereka hanya diperbolehkan mengungkapkan jadwal sidang dan agendanya saja.
“Agendanya hari ini jawaban. Ya kan baru hari ini di-upload dari sananya. Jadi belum tau kami. Dan proses ini tertutup untuk umum. Jadi kami tidak dapat memberi informasi dari isi jawaban tersebut. Yang dapat kami informasikan agenda persidangan secara elitigasi tersebut,” papar Taslimah. (SP)