suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Geger! Dokter Gadungan yang Sudah Buka Praktik Selama 5 Tahun Ditangkap

SPcom BEKASI – Seorang pria yang dikenal dengan dr Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto (39) ditangkap Polres Metro Bekasi usai terungkap bahwa ia seorang dokter gadungan yang membuka praktik bernama Klinik Pratama Keluarga Sehat di Perum Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan dokter gadungan itu terungkap dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas klinik tersebut. 

“Informasi awal dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan setelah dapat penyelidikan tadi mendapatkan bukti-bukti koordinasi dengan pihak IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan pihak Dinkes sehingga mengetahui bahwa yang bersangkutan memang (bukan dokter),” ungkap Twedi, Selasa (19/3/2024). 

Twedi mengatakan, dokter gadungan itu sudah membuka praktek sejam 2019. Pelaku membuka kliniknya dengan menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter palsu. 

“Ditemukan bahwa memang orang tersebut tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter,” katanya. 

Saat ini pihak kepolisian masih menghitung jumlah pasien pelaku dan dampak obat-obatan yang diberikan kepada pasien. 

“Ya ini sudah 5 tahun masih dihitung semua (jumlah pasiennya), didalami sambil berjalan kalau jumlahnya. Kita dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat,” katanya

Kepada tim penyidik, Sunaryanto mengaku memiliki kemampuan untuk memberikan perawatan medis kepada pasien dari sekolah perawatan yang dia tempuh saat berada di Solo, Jawa Tengah. 

“Beliau (tersangka) pernah sekolah salah satu sekolah kesehatan di Solo untuk mendapatkan ilmu tersebut, cuma masih kita dalami,” katanya. 

Dalam menjalankan praktiknya, Sunaryanto ditemani seorang resepsionis dan seorang perawat. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa Sunaryanto merupakan dokter gadungan. 

“Dokter sendiri dibantu perawat, resepsionis. Cuma mereka tidak bekerja sama, mereka hanya petugas,” kata Twedi. 

Twedi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki berapa penghasilan dokter gadungan tersebut selama membuka praktik 5 tahun.

Twedi juga menjelaskan, pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk keperluan sehari-hari. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni, 6 buku daftar pasien periode Agustus 2020 hingga Februari 2024, 3 baju dokter, 17 buah inject merscybion, 34 buah inject ranitidine, 37 buah norages inject, 21 buah ondan inject, 31 buah dexa inject, 2 buah metoclopramide inject, 32 buah ketorolac inject, dan perlengkapan dokter lainnya. 

Akibat perbuatannya, Sunaryanto dikenakan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (SP)

Related posts

Polisi Bangun Posko Anti Tawuran Saat Ramadhan

Ester Minar

Posko Covid-19 Dibakar, Polisi Buru Pelaku

Ester Minar

Viral, Damkar Bantu Keluarkan Jari Bocah yang Nyangkut di Casing HP

Ester Minar

Leave a Comment