SPcom JAKARTA – Polsek Metro Menteng berhasil membongkar ‘pabrik’ materai palsu di Cikarang. Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Kerugian negara yang ditimbulkan atas barang bukti yang sudah kita kumpulkan pada siang hari ini Rp 936.500.000,” kata Bayu, Selasa (19/3/2024).
Bayu mengungkapkan produksi materai palsu itu berbasis home industry di sebuah perumahan di Cikarang.
“Untuk rumah produksi itu ada di wilayah Cikarang. Selanjutnya, modus operandi yang digunakan tersangka pada saat tertangkap menjual meterai palsu. Kemudian kami kembangkan ke Perumahan Grand Vista Cikarang Blok R nomor 28 Kelurahan Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi,” ujar Bayu.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan enam tersangka berinisial MH (49), D (42), I (42), A (53), S (44) dan MY (55). Tersangka ditangkap usai melakukan transaksi i kawasan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).
Bayu mengungkapkan pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun. Selain itu, pelaku telah memproduksi dua rim materai palsu siap edar yang dijual murah.
“Ini sudah berjalan satu tahun terakhir,” ucap bayu.
“Produksi meterai tempel palsu sejak kurang lebih satu bulan yang lalu tiga kali produksi dan telah menghasilkan dua rim meterai siap edar yang dijual,” tambah Bayu.
Bayu menuturkan materai tempel Rp10 ribu palsu dijual pelaku dengan harga Rp5000 per lembar.
“Meterai ini saya rasa harganya rata-rata (harga) Rp 10 ribu kan? Tapi dia (pelaku) berani jual harga Rp 5. 000,” ujar Bayu.
Pada kasus ini, keenam pelaku memiliki peran yang berbeda untuk menjalankan aksinya. Pelaku berinisial I yang merupakan residivis kasus yang sama berperan mendapatkan pesanan dari tersangka D. Sedang D berperan mendapatkan pesan dari MH. MH sendiri berperan memesan materai palu dari D.
Sedangkan, S merupakan seorang sopir yang mengantar YA dan D untuk melakukan transaksi. Sementara, pelaku MY memiliki peran ikut memproduksi materai palsu.
Polisi menyita barang bukti berupa Dua rim meterai siap edar sebanyak 50 ribu buah, 873 lembar meterai dengan total keseluruhan 43.650 buah, 1 buah meja sablon, satu buah screen, satu unit alat pencetak, uang 700 ribu dan satu unit mesin hand press.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 24 dan 25 undang-undang 10 Tahun 2020, Tentang Bea Meterai Junto Pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP Tentang Pemalsuan Meterai dengan ancaman hukuman 7 tahun dan denda lima ratus juta rupiah.
Seksi Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil Ditjen Pajak Jakpus) Fatah Yasin memberikan tips untuk membedakan materai palsu dan asli.
Pertama, harga materai asli lebih mahal dibandingkan dengan materai palsu. Kedua, dari sisi tampilan pada materai terdapat tulisan materai tempel dan angka 10.000 yang mana jika diraba materai asli terasa kasar pada bagian tulisan.
Ketiga, materai asli memiliki warna magenta yang jika digoyang-goyangkan akan berubah warna hijau dari warna magenta. Materai palsu tidak untuk dijadikan alat persyaratan pajak atas dokumen. (SP)