suryapagi.com
REGIONAL

Sekwan DPRD Bengkulu Utara Akui Adanya Pemeriksaan BPK Terkait Perjalanan Dinas

SPcom BENGKULU – Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Evi Fitriani membenarkan adanya pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perjalanan dinas (perdin).

“Ya benar semua THL, PNS dan anggota dewan diperiksa oleh BPK terkait dengan pemeriksaan rutin setiap tahun. Tidak saja masalah perjadin yang diperiksa, tetapi semua kegiatan diperiksa,” katanya kepada Suryapagi.com melalui pesan Whatsapp, Senin (25/3/2024).

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, menerbitkan surat kepada seluruh Anggota DPRD untuk hadir dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dimulai 25 Maret 2024 hingga 27 Maret 2024.

BACA: BPK Bakal Periksa 30 Anggota DPRD Bengkulu Utara

Surat bernomor 170/05/Set-DPRD/2024 perihal Permintaan Kehadiran. Seluruh Anggota DPRD Bengkulu Utara diminta hadir dalam rangka pemeriksaan BPK RI.

Surat tersebut dibuat berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor 15/LPKD/Terinci/BU/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 perihal Permintaan Kehadiran. Ada 30 anggota DPRD yang akan diperiksa oleh BPK RI.

Meskipun belum diketahui secara detail materi pemeriksaan, tapi dari informasi yang beredar terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Hal tersebut dilakukan pada periode September-Desember 2023.

Sebelumnya, dari info yang dihimpun Suryapagi.com, ada puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diperiksa BPK, Kamis (21/3/2024). Diduga nama mereka dicatut dalam dokumen perjalanan dinas fiktif. (YG4)

Related posts

Jawa Tengah-Norwegia Jajaki Kerja Sama Transisi Energi

Sandi

Propaganda ISIS di Media Sosial, Mahasiswa Ditangkap

Ester Minar

Kakak Adik Tewas Mengenaskan Lantaran Racik Petasan Pakai Bor

Ester Minar

Leave a Comment