suryapagi.com
NEWSRAGAMREGIONAL

Menhub Larang Masyarakat Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Akan Dipidana!

SPcom JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta masyarakat khususnya di Jawa Tengah untuk tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran, kecuali di Kabupaten Wonosobo dan Kota Pekalongan.

Budi mengatakan, tradisi menerbangkan balon udara sudah ada di 2 wilayah tersebut. Jadi, bila ada tradisi oleh Pemda setempat, tak bisa dilarang.

“Saya mengingatkan beberapa hal karena ini terjadi khusus di Jawa Tengah berkaitan dengan balon udara. Balon udara pemerintah Kota Pekalongan dan Wonosobo sudah melaksanakan,” tegas Budi di Polda Jawa Tengah, Minggu (31/3).

Namun yang terjadi masih banyak masyarakat biasa menerbangkan balon udara di luar acara Pemda. Oleh karena itu Budi juga meminta kapolres di dua tempat tersebut untuk mensosialiaskan larangan menerbangkan balon udara.

“Tapi menurut informasi Pak Kapolda masih banyak yang di kampung-kampung. Apabila melakukan kegiatan di luar titik tersebut maka itu pidana bisa ditahan,” katanya.

“Kami sudah minta kepada kapolres untuk melakukan law enforcement, penginformasian dan law enforecement jadi sekarang disampaikan. Tapi kalau kejadian mereka itu harus mempertanggungjawabkan secara pidana,” ujar Budi.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi menambahkan, balon udara dilarang diterbangkan karena mengganggu jalur penerbangan pesawat.

“Kita larang kecuali kalau ditambat, itu melanggar navigasi ruang udara,” jelas Luthfi.

Ia juga menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan tersebut bisa dipidana.

“(Pelanggar) kita tindak, kita proses. Kita minta masyarakat ikuti Perda soal balon untuk ditali ditambat jangan dilepas,” kata Luthfi. (SP)

Related posts

DKI Minta Suntikan Dana Rp 7,9 Triliun di APBD 2024, Untuk Apa?

Ester Minar

Pegawai BUMN Ditangkap Lantaran Nekat Konsumsi Sabu

Ester Minar

Deretan selebritis Tanah Air yang ‘Menolak’ Saipul Jamil Kian Banyak

Ester Minar

Leave a Comment