SPcom CIANJUR – Sebanyak 57 remaja terjaring razia oleh jajaran Polres Cianjur saat akan melakukan pesta minuman keras (miras) oplosan saat malam takbir Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 dini hari.
Bahkan 29 remaja diantaranya mengaku telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Excimer. Selain itu, salah seorang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis kapak.
Semua remaja tersebut pun digiring menuju halaman Sat Narkoba Polres Cianjur untuk didata.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan pun menyayangkan tertangkap tangannya puluhan remaja tersebut.
“Ini sangat ironis, malam takbiran seharusnya mendekatkan diri dan bertakbir menyambut Lebaran. Anak-anak ini malah berpesta miras oplosan dan mengaku telah mengkonsumsi obat keras tertentu,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan 100 botol dan 28 bungkus miras oplosan, juga belasan bubuk minuman energi yang diduga digunakan untuk campuran miras.
Puluhan remaja tersebut akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun begitu, Aszhari menegaskan jika para remaja itu akan melaksanakan lebaran di Polres Cianjur.
“Sedangkan untuk kepemilikan kapak, kIta masih lakukan pendalaman. Apakah itu dipakai kerja sebagai tukang atau digunakan untuk tindak kriminal seperti bagian dari geng motor,” ujarnya.
Dirinya juga mengimbau pada orangtua untuk selalu memperhatikan kegiatan anaknya di luar rumah, khususnya saat malam hari.
“Karena kalau bukan jadi korban, mereka bisa jadi pelaku tindak kriminal. Selain itu, penerapan hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil. Alangkah baiknya kita lakukan pencegahan yang libatkan seluruh unsur,” tandasnya. (SP)