SPcom JAKARTA – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Marliah di Lubuklinggau, tiba-tiba menjadi warga negara asing (WNA) Malaysia. Hal itu diketahui dari anak Marliah, Inayah saat akan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat itu, data diri ibunya tidak bisa disinkronisasi.
Kemudian, Inayah pun mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Diketahui, data dirinya dengan Marliah sudah terpisah dan tidak lagi terdaftar sebagai warga negara Indonesia.
“Saya bingung kok bisa pindah warga negara, akhirnya orang Disdukcapil kirim surat resmi dari pusat bahwa mama saya benar adanya sudah sah pindah warga negara ke Malaysia,” ucap Inayah, Senin (6/5/2024).
Inayah pun mengaku heran karena ibunya tidak pernah ke luar negeri, apalagi pindah kewarganegaraan dan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Setelah ditelusuri, nama dan tanggal lahir ibunya sama dengan orang lain yang pindah kewarganegaraan.
“Sama mama saya persis datanya dan emang bener orang itu pindah warga negara Malaysia,” tuturnya.
Akibat adanya kejadian itu, Inayah dan ibunya sudah mengalami banyak kerugian, terutama kesulitan dalam mengurus berbagai berkas administrasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi membenarkan adanya kejadian itu.
“Bahwasanya terdapat dua orang dengan nama, tanggal, bulan dan tahun lahir yang sama yaitu Marliah yang sudah menjadi WNA Malaysia dan Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau,” ujar Teguh melalui keterangan resmi.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa perubahan kewarganegaraan baik dari WNI ke WNA atau WNA ke WNI, bukan kewenangannya.
Namun, ia menerima surat mengenai informasi kewarganegaraan Marliah dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sejak Desember 2022 dengan nomor surat Direktur Jenderal AHU Nomor AHU.4.AH.10-158 tertanggal 28 November 2022
“Berdasarkan Surat Dirjen AHU Kemenkumham tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri saat itu mengirimkan surat tertanggal 8 Desember 2022 tentang Penyampaian Tembusan Keputusan Menkumham tentang Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan, yakni atas nama Marilah,” tutur Teguh.
Teguh memastikan bahwa data Marliah sudah dipulihkan menjadi WNI. Ini berdasarkan surat yang diterima dari Disdukcapil Kota Lubuklinggau.
“Pagi tadi, Senin (6/5/2024), Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menerima Surat Permohonan Pemulihan NIK yang bersangkutan dari Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau,” terang Teguh.
Kadis Dukcapil Kota Lubuklinggau juga telah menyerahkan KTP dan KK secara langsung kepada Marliah.
Sebagai informasi, terdapat Marliah lainnya yang melepaskan berpindah kewarganegaraan menjadi WN Malaysia dengan tanggal lahir sama. Saat ini, ia berdomisili di Kota Kinabalu, Malaysia.
Bedanya, Marliah yang tinggal di Kota Kinabalu belum pernah melakukan perekaman e-KTP.
Sementara Marliah warga Lubuklinggau, sudah melakukan perekaman e-KTP dan tercatat dalam database kependudukan.
“Dikarenakan Saudari Marliah yang melepaskan kewarganegaraan belum pernah melakukan perekaman KTP-el, maka pada saat pengecekan dalam database kependudukan untuk proses perubahan status kewarganegaraan yang muncul adalah data Saudari Marliah yang berdomisili di Kota Lubuklinggau,” ujar Teguh.
Kesalahan teknis itu yang membuat Marliah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dan malah menjadi WN Malaysia. (Sp)