suryapagi.com
NASIONALNEWS

BAP DPD RI Tindaklanjuti Dua Pengaduan Masyarakat

SPcom JAKARTA – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Perkumpulan Pensiunan Pekerja Badan Usaha Milik Negara (P3BUMN), dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

“BAP DPD RI telah menerima pengaduan masyarakat bahwa telah terjadi maladministrasi dan pengabaian hak kepemilikan atas dana tabungan 29.753 pegawai peserta tabungan di Yayasan Tabungan Pertamina (YTP) sebesar Rp. 236 miliar lebih pada PT Pertamina Pedeve Indonesia. Sehingga diperlukan informasi tambahan untuk mengetahui lebih mendalam pengaduan tersebut,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya, di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Evi menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sehingga bisa menemukan titik terang. BAP DPD RI tentunya tidak bisa hanya mendengarkan dari satu sisi saja.

“Kami akan kawal terus kasus ini, karena ada ribuan orang yang merasa dirugikan. Maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskannya,” ucapnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI Bambang Santoso juga menyetujui bila ada rapat lanjutan terkait pengaduan dari P3BUMN. Ia berharap kasus ini bisa segera clear karena sudah dari tahun 2002.

“Kita berharap kasus ini bisa selesai karena sudah dari 2002 silam kasus ini terbengkalai,” terangnya.

Senator asal Bali ini juga menjelaskan pengaduan lainnya yang disampaikan oleh Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk terkait permasalahan perpindahan kegiatan bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang. Menurutnya perpindahan ini memiliki efek bagi masyarakat karena menyangkut mata pencaharian para buruh.

“Memang perpindahan pelabuhan ini memiliki efek yang luas bagi para buruh karena kehilangan mata pencahariannya,” tuturnya.

Anggota DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma menjelaskan negara sudah seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, bukan rakyatnya yang mencari keadilan. Fenomena ini terlihat jelas pada persoalan P3BUMN dan Koperasi TKBM Teluk Lalong Luwuk.

“Negara harus memberikan keadilan, maka ini sudah seharusnya kita tindaklanjuti dan mediasi sehingga bisa selesai dengan tuntas,” tandasnya.

Related posts

Dua Nakes di Kalteng Ditangkap Lantaran Palsukan Surat Rapid Tes Antigen

Ester Minar

Viral! Pria Kibarkan Bendera Merah Putih di Samping Bendera Hitam Tengkorak, Polisi Turun Tangan

Ester Minar

Polisi Gerebek Tempat Prostitusi Berkedok Toko Baju

Ester Minar

Leave a Comment