SPcom JAKARTA -Standar Layanan Informasi Publik yang sesuai dengan UU KIP diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan, dan penyampaian Informasi Publik DPD RI kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Setjen DPD RI, Taufik Jatmiko, di Ruang Majapahit, Gedung B, Lantai III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
“Humas dan Fasilitasi Pengaduan DPD RI akan berfokus untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di DPD RI. Agar kinerja DPD RI dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan memenuhi standar minimal dari pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP,” jelas Taufik.
Asisten Deputi Standarisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Anggun Indriyani Pardede menyebutkan, proses penerapan standar pelayanan dilakukan dengan integrasi, internalisasi, dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait.
Ini dilakukan sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi hasil penyelenggaraan pelayanan.
“Sementara Internalisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran organisasi penyelenggara pelayanan dan sosialisas untuk membangun pemahaman dan persamaan persepsi di lingkungan unit/satker penyelenggara pelayanan,” ungkap Anggun.
Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat RI Annie Londa menjelaskan, penyampaian informasi publik membutuhkan adanya keterbukaan informasi sesuai batasan yang telah ditentukan.
Hal tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan alasan pengambilan keputusan tersebut harus dilakukan dengan terbuka.
“Informasi publik harus terbuka dan mudah diakses. Agar informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi,” jelas Annie.