suryapagi.com
REGIONAL

Garbeta Provinsi Bengkulu Gelar Demo Di Kantor BPN

SPcom BENGKULU – Belasan orang dari Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu, melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Rabu (3/7/2024).

Diketahui aksi damai tersebut dilakukan terkait perizinan Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Saat ditemui awak media, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lahan yang dilakukan oleh pihak PT SIL. Karena ada dugaan penegelolaan tersebut berada di Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang berada di wilayah Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya.

“Ya, aksi ini kita lakukan untuk meminta kepada pihak BPN Kabupaten BU agar memberikan penjelasan terkait izin HGU PT SIL,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa dari aksi damai ini, ada 4 tuntutan yang ajukan ke pihak BPN yakni, yang pertama meminta Kantor BPN Kabupaten BU untuk memberikan penjelasan ke publik terkait kewenangan BPN Kabupaten BU terkait izin HGU dan Sertifikat HGU yang diterbitkan.

Kedua, meminta penjelasan BPN terkait pemberian izin HGU kepada PT SIL. Ketiga, meminta kepada Kepala BPN untuk memberikan pembuktian dokumen perizinan HGU PT SIL yang ada di wilayah Kecamatan Padang jaya (desa Lubuk Banyau) dan wilayah Ketahun (Desa air Sebayur yang saat ini masuk wilayah kecamatan Pinang raya). Kemudian meminta Penjelasan kepada Pihak BPN, apakah Kawasan Hutan Produksi yang dikelolah PT SIL telah di keluarkan Izin HGU oleh Pihak BPN.

“Karena dari hasil investigasi kami adanya dugaan pihak PT SIL menggarap lahan di HPK yang berada di wilayah Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya dan Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten BU,” ungkapnya.

Namun dari hasil aksi damai ini dirinya pun mengakui kecewa bahwa dari hasil penjelasan dan penyampaian dari pihak Kepala Kantor BPN BU tidak memuaskan.

“Kami kecewa karena pihak BPN BU tidak dapat memberikan atau menunjukan izin HGU PT SIL seperti yang kami minta. Namun kami akan tetap melakukan aksi lanjutan ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, bahkan ke Presiden. Dengan harapan persoalan ini dapat diselesaikan untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten BU, Harmen Syafei mengungkapkan, terkait tuntutan bukan kewenangan dan ranahnya BPN. Karena BPN hanya menerbitkan sertifikat berdasarakan keputusan dan kewenangan yang ada.

Dimana itu sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri (Permen) nomor 12 tahun 2022. Jika luasan diatas 25 hektare bukan kewenangan BPN. Dan untuk luasan di PT SIL sendiri sudah diatas 500 hektare dan itu merupakan ranahnya pihak kementerian.

“Ini sudah kita sampaikan kepada pihak Garbeta, dan dari 4 point tuntutan mereka semuanya terkait dengan perizinan. Terkait perizinan bukan kewenangan kami itu kewenangan dari pihak lain. Maka perihal tuntutan yang disampaikan agar dapat diajukan ke pihak yang memiliki kewenengan yakni di pemerintah tingkat pusat,” tandasnya.(YG4)

Related posts

Mafia Tanah Diduga Tunggangi Kasus Jual-Beli Tanah di Sumut

redaksi

Satgas Covid-19 Bongkar Tenda Hajatan Pernikahan yang Nekat Digelar Saat PPKM Darurat

Ester Minar

Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Paruh Baya di Medan Tewas di Rumah Kontrakannya

Ester Minar

Leave a Comment