Tidak adanya pencampuran harta, berarti kepunyaan Dewi dan Andrew akan tetap menjadi milik mereka masing-masing setelah cerai.
SPcom JAKARTA – Teka-teki di balik keputusan Tengku Dewi yang tidak menuntut harta gana-gini dalam isi gugatan cerainya kepada sang suami, Andrew Andika, akhirnya terjawab sudah. Pasalnya, pasangan ini ternyatamemiliki perjanjian pisah harta, sebelum mereka menikah di tahun 2017 lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Minola Sebayang, selaku kuasa hokum Tengku Dewi. “Terkait harta gana-gini kita tidak cantumkan dalam gugatan ini. Mengingat Tengku Dewi dan Andrew sudah menikah mereka memiliki perjanjian pranikah,” kata Minola Sebayang.
Minola menambahkan, tidak adanya pencampuran harta, berarti kepunyaan Dewi dan Andrew akan tetap menjadi milik mereka masing-masing setelah cerai. “Karena sudah jelas semua yang menjadi kekayaan dan harta Tengku Dewi akan menjadi milik kepunyaannya dan sebaliknya apa yang menjadi daripada Andrew itu akan menjadi milik Andrew,” ujar Minola Sebayang.
Tengku Dewi hanya meminta hak asuh dua anaknya dan nafkah Rp 20 juta per bulan untuk dua anak. Anak pertama mereka laki-laki berusia 3 tahun.
Sementara Tengku Dewi saat ini sedang hamil anak kedua berjenis kelamin perempuan yang sebulan lagi akan lahir. (SP)