“Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal,” kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi
SPcom JAKARTA – TNI AD buka suara soal Yohanes Gama Marschal Lau alias Joni, bocah pemanjat tiang bendera dalam upacara HUT ke-73 RI di Desa Silawan, Belu, Nusa Tenggara Timur gagal lolos dalam seleksi tes masuk.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi membenarkan Joni memang mengikuti seleksi Caba PK TNI AD 2024.
Dalam proses seleksi itu, Joni gagal lantaran tidak memenuhi syarat tinggi badan. Diketahui, Joni memiliki tinggi badan 155,8 cm; sedangkan syarat minimal adalah 160 cm. “Tidak memenuhi syarat dari aspek tinggi badan minimal 160 cm untuk daerah tertinggal,” kata Kristomei seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (5/8).
Diketahui, usai aksinya memanjat tiang bendera viral, Joni sempat diundang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada Agustus 2015 silam. Dalam kesempatan itu, Joni sempat mengutarakan keinginannya menjadi tentara. Terkait hal itu, Jokowi meminta Joni untuk menyampaikan keinginannya itu kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI.
Kristomei membenarkan Joni menerima penghargaan dari Panglima TNI dan Mendikbud atas aksinya memanjat tiang bendera saat HUT ke-73 RI. “Namun demikian piagam penghargaan tersebut tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan wajib diterima masuk TNI AD,” ujarnya. “Untuk menjadi prajurit TNI AD memang ada beberapa persyaratan dasar yang mutlak dipenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kristomei meminta Joni untuk tidak patah semangat dan mencobanya kembali di lain kesempatan. Sembari, mempersiapkan diri untuk bisa memenuhi sejumlah persyaratan saat proses seleksi. “Namun demikian tidak usah patah semangat, masih terbuka lebar kesempatan bagi yang bersangkutan untuk ikut tes kembali di masa datang, sambil mempersiapkan diri memenuhi persyaratan-persyaratan yang mutlak dipenuhi sebagai seorang prajurit TNI AD,” tegas Kadispenad. (SP)