suryapagi.com
PENDIDIKAN

PBNU Garap Tambang Batu Bara Pemberian Jokowi Mulai Januari 2025

“Lokasinya Di Kalimantan Timur, eks KPC (Kaltim Prima Coal) relinquish dari KPC. Luasannya 26 ribu hektare,” kata Gus Yahya


SPcom JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kalimantan Timur pemberian pemerintah sudah terbit. PBNU menargetkan pengerjaan awal akan dimulai pada Januari 2025 mendatang. Hal itu disampaikan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).

“Lokasinya Di Kalimantan Timur, eks KPC (Kaltim Prima Coal) relinquish dari KPC. Luasannya 26 ribu hektare,” kata Gus Yahya, seperti dilansir cnnindonesia. . Gus Yahya menyebut meski baru sebagian produksi yang dieksplorasi di lahan tersebut, namun sebenarnya penambangan sudah mulai bisa dikerjakan. PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang itu akan dikerjakan secepatnya.

Namun ketika ditanya berapa potensi produksinya atau terkait hilirisasi, Gus Yahya mengaku belum tahu. PBNU menurutnya perlu melakukan penelitian lebih lanjut. “Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai terbitnya IUP. Jadi sekarang kami siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” ujarnya.

PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang menerima tawaran pemerintah terkait konsesi tambang. Mereka telah menyatakan bersedia menerima izin tambang sejak 6 Juni 2024. Gus Yahya mengatakan PBNU butuh pemasukan untuk mengelola berbagai kegiatan. Ia berkata PBNU selama ini mayoritas program dikelola oleh Kaum Nahdliyin, warga NU.

Sumber daya keuangan PBNU mulai tak kuat menopang program-program itu. Misalnya dalam mengelola 30 ribu pesantren. Beberapa pesantren memiliki santri hingga puluhan ribu. (SP)

Related posts

Angka Golput di Tangsel Menurun Signifikan

Sandi

Malaika Arora: I Have Evolved A Lot In Terms of Fashion

Iwan

Budapest’s Margaret Island, A Green Haven in Hungary’s Capital

Iwan

Leave a Comment