Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.
SPcom JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kendati begitu, komisi antikorupsi belum bisa menyampaikan identitas para tersangka.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9). Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC.
Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024. Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa, seperti dilansir tribunnews.com.
Diberitakan sebelumnya, kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota telah digeledah tim penyidik KPK. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari. (SP)