suryapagi.com
HEADLINENASIONALNEWS

Hari Ini Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Susunan Acaranya

SPcom JAKARTA – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari ini Minggu (20/10).

Rangkaian pelantikan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dijadwalkan, pada waktu tersebut, seluruh hadirin bersama Prabowo-Gibran menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden sangat lancar. Ia memohon doa dari masyarakat agar acara besok berjalan sesuai rencana.

“Kami merasa apa yang sudah dilakukan, persiapan selama ini oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan Sekretariat Negara dan berbagai macam lembaga terkait cukup puas, cukup bagus,” kata Muzani di Gedung DPR/MPR setelah gladi bersih pelantikan. Acara ini turut dihadiri Gibran.

“Mohon doa dan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia agar apa yang akan berlangsung besok mulai jam 10.00 WIB bisa berjalan lancar dan baik,” tutur dia.

Berikut adalah rundown acara pelantikan hari ini.

10.00-10.03 WIB: Menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’

10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta

10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR

10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI

10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI

10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan

10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI

11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan ‘Indonesia Raya’

11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Pelantikan presiden oleh MPR RI ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu.

Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna. (SP)

Related posts

Viral! Pemotor Dipukul Hingga Kejang di Jalan, Polisi Selidiki

Ester Minar

Kemenkeu Tagih Utang Ratusan Miliar ke Grup Usaha Milik Jusuf Hamka

Ester Minar

Gedung Kemenkumham Terbakar, Puluhan Petugas Damkar Diterjunkan

Ester Minar

Leave a Comment