suryapagi.com
NEWSPENDIDIKAN

Viral! Takut Dipenjara, Guru Tak Mau Tegur Murid yang Langgar Aturan, DPR Buka Suara

SPcom JAKARTA – Baru-baru ini ramai beberapa meme yang memperlihatkan seorang guru enggan menegur siswanya yang tengah tidur di kelas maupun berkelahi di halaman sekolah. Guru yang terlihat acuh tak acuh tersebut menarasikan alasan tidak menegur karena takut kena hukuman. Hal ini merupakan pesan ironi atas fenomena lemahnya posisi guru.

Diketahui seorang guru bernama Supriyani dipolisikan usai dituduh melakukan tindak kekerasan keapda seorang murid di sekolah tempatnya bekerja. Meski ia mengaku tidak melakukannya, Supriyani tetap ditahan dan proses hukumnya terus dijalankan.

Sejumlah peristiwa lain terkait pelemahan profesi guru juga terjadi dalam waktu setahun belakangan. Merangkum dari detikEdu, setidaknya terdapat dua kasus besar lain yang membuat guru mengalami kerugian immaterial hingga fisik.

Seorang guru asal Sidoarjo, Jawa Timur divonis 3 bulan penjara karena mencubit murid yang tidak mau ibadah sholat. Sementara itu guru Zaharman asal Bengkulu buta permanen karena diketapel orang tua siswa. Diketahui, alasan kemarahan orang tua tersebut murka karena anaknya yang ketahuan merokok dimarahi oleh korban.

Atas kondisi ini, DPR berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan bagi guru. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa guru dilindungi dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, dan pihak lain yang terkait dengan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.

Sejumlah pihak pun tergugah dengan adanya kasus Supriyani. Atas kasus ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun berinisiatif untuk mengangkat guru Supriyani menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.

Melihat hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai langkah tersebut tidaklah cukup. Ia mengungkapkan jika saat ini Supriyani juga memerlukan dukungan penuh dari pemerintah atas kasus hukum yang tengah dijalaninya.

“Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas. Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah,” kata Esty. (SP)

Related posts

Pemkot Tutup TPS Ilegal yang Resahkan Warga

Ester Minar

Hari Pertama Operasi Ketupat, Ratusan Karyawan Demo di Tol Cikarang

Ester Minar

Bamsoet Dukung Prabowo Yang Minta Ketum Parpol Seleksi Ketat Kader Untuk Jadi Menteri

Sandi

Leave a Comment