Prosedur Itsbat adalah hal yang wajar dilakukan sepasang suami istri bila ada hambatan teknis dalam administrasi pernikahan
SPcom JAKARTA – Langkah pasangan pengantin baru Rizky Febian dan Mahalini yang baru mendaftarkan Istbat pernikahan setelah 5 bulan menjadi suami istri, terus menjadi sorotan. Tidak hanya itu, berbagai spekulasi pun muncul dari para netizen.
Bahkan tidak sedikit yang berkomentar bahwa hal ini disebabkan karena Rizky Febian dan Mahalini sempat beda agama, sebelum resmi menikah. Namun, menurut kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, permohonan pengajuan pernikahan ini memang boleh dilakukan setelah pasangan resmi menjadi suami istri.
“Kalau pengesahan permohonan pernikahan itu pada umumnya memang boleh dilakukan, ada orang yang memang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu kan ya terus baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan,” ujar Markus Hadi Tanoto, Kamis (31/10).
Bukan hanya itu, Markus menyebut bahwa prosedur itsbat adalah hal yang wajar dilakukan sepasang suami istri bila ada hambatan teknis dalam administrasi pernikahan. “Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” jelasnya.
Itsbat nikah sendirri adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Meskipun baru mengajukan pengesahan atas perkawinan mereka setelah lima bulan menikah, namun Rizky Febian dan Mahalini sudah dinyatakan sah sebagai suami istri saat mengucap janji pada 10 Mei 2024. Sehingga permohonan isbat ini memang baru dilakukan lantaran ada kendala administrasi yang memang harus dipatuhi oleh kedua pihak. (SP)