SPcom BENGKULU – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara mengagendakan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bengkulu Utara tentang tiga Raperda, Selasa (12/11/2024).
Nota pengantar Bupati Bengkulu Utara disampaikan langsung oleh Pjs Bupati Bengkulu Utara Dr. Andi Muhammad Yusuf di ruang sidang Utama, Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin menyampaikan, nota pengantar Bupati Bengkulu Utara dengan pembahasan Raperda tentang Anggaran APBD tahun 2025, Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Kearsipan.
Kesemuanya berdasarkan peraturan DPRD kabupaten Bengkulu utara tahun 2019 tentang tata tertib Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu utara.
“Setelah penyampaian nota pengantar Bupati maka pihak dewan akan membahasnya. Dan akan disampaikan oleh masing-masing fraksi-fraksi DPRD di rapat paripurna selanjutnya tentang Raperda yang di sampaikan Pjs Bupati,” tandasnya.
Memimpin rapat, Parmin didampingi oleh Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, Wakil Ketua II Herliyanto, Sekwan Eka Hendriyadi dan dihadiri anggota serta pihak OPD, FKPD dan tamu undangan lainnya. (ADV)